- Uang Penggantian Hak (UPH)
Ketiga komponen ini bergantung pada masa kerja, gaji, dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Besarannya telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
Dan seterusnya, hingga maksimum 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Komponen ini diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya minimal 3 tahun. Berikut ketentuan besarnya:
Baca Juga: Tips Menabung Uang Pesangon PHK Agar Kebutuhan Keluarga Tercukupi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR