- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Dan seterusnya, hingga maksimum 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen ini mencakup hak-hak lain yang belum diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil.
- Biaya penggantian perumahan atau pengobatan sesuai kebijakan perusahaan.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menghitung pesangon karyawan yang terkena PHK membutuhkan pemahaman yang baik tentang aturan hukum dan kebijakan perusahaan.
Pesangon tidak hanya menjadi bentuk kompensasi, tetapi juga perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Jangan Sampai Uang Pesangon Habis Duluan, Begini Tips Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK
Dengan mengetahui cara menghitungnya, karyawan dapat memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai karyawan, jangan ragu untuk meminta penjelasan dari perusahaan jika perhitungan pesangon terasa tidak sesuai.
Transparansi dan komunikasi adalah kunci untuk menyelesaikan proses PHK secara adil dan damai.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR