Mulai 25 Juli 2018, 3 Pelayanan Kesehatan Ini Disesuaikan Anggaran BPJS Kesehatan, Melahirkan Anak Termasuk!

By Kirana Riyantika, Jumat, 27 Juli 2018 | 16:38 WIB
Peraturan baru BPJS Kesehatan ()

Nakita.id - Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi baru, yaitu menyesuaikan 3 layanan kesehatan peserta JKN-KIS dengan anggaran yang ada.

Dikutip dari website bpjs-kesehatan.go.id, BPJS menerapkan implementasi baru guna mengoptimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indinesia Sehat (JKN-KIS).

Beberapa implementasi yang diterapkan adalah:

BACA JUGA: BPJS Tak Lagi Menjamin Obat Kanker Payudara, Ini Alasannya, Moms

  1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan
  2. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat
  3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik

Berdasarkan informasi dari salah satu sumber, untuk pelayanan Rehabilitasi Medik bisa dilakukan seminggu dua kali, padahal sebelumnya bisa dilakukan lebih dari dua kali dalam seminggu.

Terbitnya peraturan baru tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kebijakan ini telah dikomunikasikan oleh pihak BPJS Kesehatan dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud untuk membatasi pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.

BACA JUGA: Moms dan Dads Hendak Ke Jakarta? Kini Harus Vaksin dan Punya BPJS Dulu

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan penjaminan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

"Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.

Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan," ujar Nopi Hidayat.

BACA JUGA: Sang Mama Diremehkan Karena Berobat Pakai BPJS, Selebgram D Kadoor Akan Labrak Pihak RS di Malang

Sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia tercatat telah menjadi peserta program JKN-KIS pada 20 Juli 2018.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 FKTP yang terdiri atas 9.882 Puskesmas, 5.025 Dokter Praktik Perorangan, 5.518 Klinik Non Rawat Inap, 668 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.208 Dokter Gigi.

Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 RS dan Klinik Utama, 1.599 Apotik, dan 1.078 Optik. (*)