Nakita.id - Hari ini (16/8), 2 terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, divonis oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Hakim memutuskan akan melanjutkan kasus ini karena bukti yang terkumpul dianggap cukup kuat.
Dua terdakwa tersebut adalah Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam.
Jika mereka berdua benar dinyatakan bersalah berdasarkan bukti yang terkumpul, maka keduanya akan dihukum mati, sesuai tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Begini Kondisi Windi Tanoiwas Setelah Suaminya Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Anaknya
Pembunuhan ini terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) sekitar jam 9 pagi.
Berdasarkan tayangan CCTV, Siti Aisyah dan Doan terlibat melakukan aksi yang dianggap sebagai sebuah 'prank'.
Prank merupakan suatu reality show kejutan namun hanya untuk 'main-main', dan sering terlihat di televisi.
Namun secara keseluruhan kepolisian Malaysia gagal mengungkap kasus pembunuhan Kim Jong Nam ini.