Di hukum common law, prima facie menandakan bukti sudah cukup diambil keputusan oleh hakim, kecuali jika ada bukti lain yang mematahkan bukti tersebut.
Dalam sidang hari ini, kedua terdakwa menyampaikan pembelaan diri selama 40 menit.
Dalam proses persidangan panjang, pengadilan menghadirkan 34 saksi dan 236 barantg bukti sejak 2 Oktober 2017.
BACA JUGA: Dapat Ancaman Pembunuhan Akibat Video Young Lex, Lisa BLACKPINK Sempat Takut ke Indonesia!
Sebagai informasi, Kim Jong Nam merupakan anak dari istri termuda ayah Kim Jong Un dan hidup dalam pengasingan di Cina serta Asia Tenggara setelah cekcok dengan ayahnya.
Selama ini, Kim Jong Nam selalu menjadi incaran Kim Jong Un karena dianggap menyusun kekuatan di luar negeri untuk menggulingkan Kim Jong Un dari takhtanya. (*)
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | AFP,tribun,Strait Times |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR