Racun ini pernah digunakan oleh mata-mata sejumlah negara saat Perang Dunia II, namun kemudian penggunaannya dilarang di seluruh dunia.
Dua hari setelah pembunuhan terjadi, Siti Aisyah dan Doan ditangkap di tempat tinggal mereka di Malaysia.
Melansir laman AFP, sidang untuk kedua terdakwa ini akan kembali dilanjutkan hari ini, sekitar pukul 8.20 pagi tadi.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ini Berswafoto di Pengadilan, Warganet Geram
Siti Aisyah, warga Indonesia asal Serang, Banten, serta Doan Thi Huong diminta untuk membela diri atas kasus pembunuhan yang menjeratnya, membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.
"Karena itu saya harus memanggil mereka untuk melakukan pembelaan atas masing-masing dakwaan," ujar hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur.
Hakim Datuk Azmi Ariffin membuat keputusan tersebut setelah jaksa dianggap berhasil membuktikan prima facie di akhir pendakwaan.
Prima facie digunakan oleh hukum Inggris yang menunjukkan bahwa pada pemeriksaan yang pertama, satu perkara sudah memperlihatkan buktinya sendiri atas fakta hukum yang terjadi, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Source | : | AFP,tribun,Strait Times |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR