Nakita.id - Hari ini (16/8), 2 terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, divonis oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Hakim memutuskan akan melanjutkan kasus ini karena bukti yang terkumpul dianggap cukup kuat.
Dua terdakwa tersebut adalah Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam.
Jika mereka berdua benar dinyatakan bersalah berdasarkan bukti yang terkumpul, maka keduanya akan dihukum mati, sesuai tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Begini Kondisi Windi Tanoiwas Setelah Suaminya Jadi Dalang di Balik Pembunuhan Anaknya
Pembunuhan ini terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) sekitar jam 9 pagi.
Berdasarkan tayangan CCTV, Siti Aisyah dan Doan terlibat melakukan aksi yang dianggap sebagai sebuah 'prank'.
Prank merupakan suatu reality show kejutan namun hanya untuk 'main-main', dan sering terlihat di televisi.
Namun secara keseluruhan kepolisian Malaysia gagal mengungkap kasus pembunuhan Kim Jong Nam ini.
Sebab, diketahui 4 orang yang diduga sebagai otak pembunuhan ini berhasil melarikan diri segera setelah pembunuhan tersebut dilancarkan.
Keempat orang tersebut merupakan warga negara Korea Utara dan hingga saat ini belum tertangkap meski kepolisian Malaysia sudah meminta bantuan interpol.
Melansir Tribun Batam, kedua terdakwa ini melancarkan aksinya dengan sangat cepat dan sudah terencana.
BACA JUGA: Dibakar & Dibuang di Hutan Jati, Ternyata Begini Keseharian SPG Korban Pembunuhan di Blora
Seorang perempuan diyakini menyemprotkan racun ke Kim Jong Nam melalui sebuah pulpen yang sudah dimodifikasi khusus.
Sedangkan satu orang lainnya membekap wajah saudara tiri Kim Jong Un tersebut menggunakan sapu tangan selama 10 detik.
Seketika Kim Jong Nam dilarikan ke rumah sakit namun meninggal 15 menit kemudian di perjalanan.
Diketahui racun yang digunakan adalah Agen Syaraf VX.
Menurut Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, zat kimia mematikan ini diidentifikasi sebagai ethyl S-2-Diisopropylaminoethyl Methylyphosphonothiolate yang membuat korban mengalami iritasi hebat di bagian matanya.
Racun ini pernah digunakan oleh mata-mata sejumlah negara saat Perang Dunia II, namun kemudian penggunaannya dilarang di seluruh dunia.
Dua hari setelah pembunuhan terjadi, Siti Aisyah dan Doan ditangkap di tempat tinggal mereka di Malaysia.
Melansir laman AFP, sidang untuk kedua terdakwa ini akan kembali dilanjutkan hari ini, sekitar pukul 8.20 pagi tadi.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ini Berswafoto di Pengadilan, Warganet Geram
Siti Aisyah, warga Indonesia asal Serang, Banten, serta Doan Thi Huong diminta untuk membela diri atas kasus pembunuhan yang menjeratnya, membunuh Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.
"Karena itu saya harus memanggil mereka untuk melakukan pembelaan atas masing-masing dakwaan," ujar hakim di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur.
Hakim Datuk Azmi Ariffin membuat keputusan tersebut setelah jaksa dianggap berhasil membuktikan prima facie di akhir pendakwaan.
Prima facie digunakan oleh hukum Inggris yang menunjukkan bahwa pada pemeriksaan yang pertama, satu perkara sudah memperlihatkan buktinya sendiri atas fakta hukum yang terjadi, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.
Di hukum common law, prima facie menandakan bukti sudah cukup diambil keputusan oleh hakim, kecuali jika ada bukti lain yang mematahkan bukti tersebut.
Dalam sidang hari ini, kedua terdakwa menyampaikan pembelaan diri selama 40 menit.
Dalam proses persidangan panjang, pengadilan menghadirkan 34 saksi dan 236 barantg bukti sejak 2 Oktober 2017.
BACA JUGA: Dapat Ancaman Pembunuhan Akibat Video Young Lex, Lisa BLACKPINK Sempat Takut ke Indonesia!
Sebagai informasi, Kim Jong Nam merupakan anak dari istri termuda ayah Kim Jong Un dan hidup dalam pengasingan di Cina serta Asia Tenggara setelah cekcok dengan ayahnya.
Selama ini, Kim Jong Nam selalu menjadi incaran Kim Jong Un karena dianggap menyusun kekuatan di luar negeri untuk menggulingkan Kim Jong Un dari takhtanya. (*)
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | AFP,tribun,Strait Times |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR