Meski Dibolehkan, Vaksin MR Haram Karena Kandungan Babi Bukan Sel Manusia

By Fadhila Auliya Widiaputri, Jumat, 24 Agustus 2018 | 09:57 WIB
Vaksin haram karena kandungan babi, bukan karena adanya sel manusia (iStockphoto)

Agar lebih jelas, berikut ini fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin Measless dan Rubella untuk imunisasi yang dilansir dari dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor : 33 Tahun 2018TentangPENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASIDengan bertawakal kepada Allah SWTMEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASIPertama : Ketentuan Hukum1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

BACA JUGA: Divonis Kanker, Aktris Rima Melati Dinyatakan Sembuh Total, Rahasianya Konsumsi 3 Jus Ini!3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan sucic. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

BACA JUGA: Jangan Anggap Remeh, Ini 12 Penyebab Rasa Nyeri Di Perut Sebelah Kiri

Kedua : Rekomendasi1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

BACA JUGA: Studi Buktikan Hamil di Usia 35 Tahun Bisa Perpanjang Umur Hingga Awet Muda