Nakita.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena dalam proses produksinya mengandung bahan dari babi.
Tapi, MUI menyatakan penggunaannya saat ini diperbolehkan karena keterpaksaan.
"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, (tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin.
BACA JUGA: Haram! Vaksin MR Mengandung Babi dan Sel Manusia, IDAI Dukung MUI
MUI memiliki 3 alasan membolehkan penggunaan vaksin MR meski dinyatakan haram.
Pertama, ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak imunisasi vaksin MR.
Terkait polemik tersebut, ada pula hasil kesepakatan 9 dokter mengenai vaksin MR yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Sembilan dokter ini menjabarkan beberapa poin mengenai vaksin MR dan kaitannya dengan keputusan MUI.
1. Berdasarkan fatwa MUI yang menyatakan saat ini penggunaan vaksin MR diperbolehkan (mubah).
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR