Meski Dibolehkan, Vaksin MR Haram Karena Kandungan Babi Bukan Sel Manusia

By Fadhila Auliya Widiaputri, Jumat, 24 Agustus 2018 | 09:57 WIB
Vaksin haram karena kandungan babi, bukan karena adanya sel manusia (iStockphoto)

 

Nakita.id - Setelah lama diperdebatkan, akhirnya Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kepastian halal tidaknya vaksin MR (Measless dan Rubella).

MUI menyatakan bahwa vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia melalui Biofarma tersebut haram karena ada unsur babi.

Pernyataan tersebut terkandung dalam fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin Measless dan Rubella untuk imunisasi.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi" ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (20/8).

BACA JUGA: Warganet Minta ke Ussy Dandani Putri Sulungnya dan Bandingkan dengan Aurel Hermansyah, Tanggapannya Kece!

Namun sedikit berbeda dari penjelasan Hasanuddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat HM Basri Har mengatakan bahwa vaksin MR tidak hanya kandungan babi. 

Vaksin MR juga dinyatakan haram karena adanya kandungan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia. 

HM Basri Har mengatakan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8) sore.

Tidak hanya pernyataan halal dan haramnya vaksin MR, perbedaan pendapat mengenai ada tidaknya kandungan organ manusia di dalam vaksin MR ini pun cukup membingungkan masyarakat. 

BACA JUGA: Sama-Sama Panjat Tiang Demi Benarkan Tali Bendera, Nasib Bocah Ini Jauh Berbeda Dari Joni