Penjelasan BPJS Soal Isu Pembatasan Waktu Pasien Bertemu Dokter

By Fadhila Auliya Widiaputri, Selasa, 28 Agustus 2018 | 20:58 WIB
Beredar kabar di media sosial mengenai aturan baru dari BPJS (Kolase)

"Sekarang diuji coba dulu untuk dapat melakukan rujukan ke RS bagi pasien yang secara indikasi medis memerlukan pelayanan spesialis. (Sistem rujukan) menggunakan IT atau online," ujar Iqbal.

Rujukan online ini tetap memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan.

Dengan diterapkannya rujukan online, pihak RS memasukkan data ke dalam sistem aplikasi.

Data tersebut berisi rata-rata waktu pelayanan pasien dapat dilayani pada suatu RS dalam durasi jam pelayanan yang ada di poli RS tersebut.

BACA JUGA: Selain Jeruk, Ini Buah Lainnya yang Sebaiknya Dihindari Ibu Menyusui

"Agar bisa disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing RS," lanjutnya.

Sistem akan menampilkan dokter spesialis atau sub-spesialis yang tersedia, sehingga FKTP dapat memilih sesuai kebutuhan medis.

Sistem ini terkoneksi secara nasional, di mana setiap rumah sakit dan FKTP dapat melakukan koordinasi untuk memastikan pelayanan kesehatan rujukan yang dibutuhkan oleh peserta BPJS.

Lama pelayanan waktu tersebut didasarkan pada pengalaman RS melayani pasien selama ini.

BACA JUGA: Tak Ikuti Jejak Orangtua, Anak Artis Ini Sukses Harumkan Nama Indonesia Dengan Cara Lain!

Iqbal menambahkan, waktu pelayanan ini sebenarnya membantu RS mengukur kapasitas pelayanan kepada para pasiennya.

Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara para pihak yang terlibat dalam pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan terus meningkat.

"Keberlangsungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Kompa.com denga judul 'Beredar Rumor Pembatasan Waktu Bertemu Dokter, Ini Penjelasan BPJS'