Marahi Mantan Suami di Depan Anak, Perempuan Ini Didenda Rp 425 juta!

By Soesanti Harini Hartono, Rabu, 5 September 2018 | 20:51 WIB
Bertikai di depan anak meski telah bercerai apabila terus dilakukan, maka ini akan merusak kesehatan mental sang anak. (Thinkstock)

Nakita.id.- Sorang perempuan asal Italia didenda 30.000 euro (setara Rp. 425 juta) oleh pengadilan setempat karena memarahi mantan suami di hadapan anak mereka.

Perbuatan itu dianggap melanggar hak anak untuk memiliki hubungan yang sehat dengan orangtuanya.

Baca Juga : Sesali Perceraiannya, Perempuan Ini Bagikan Tips Hubungan Langgeng

Hakim menilai perempuan itu telah gagal memastikan sang anak dan ayah memiliki hubungan yang 'baik dan sehat' karena terus-terusan mengeluarkan celaan dengan istilah kasar terhadap sang ayah di depan anaknya.

Apabila terus dilakukan, maka ini akan merusak kesehatan mental sang anak.

Karenanya, perempuan itu harus mengubah cara pendekatan baik terhadap mantan suami ataupun anaknya jika ingin mempertahankan hak asuh anak.

Hukum Uni Eropa memang mengharuskan anak-anak memiliki hak untuk berhubungan secara pribadi dan kontak langsung dengan kedua orang tuanya meskipun keduanya telah bercerai. 

Baca Juga : Catat Moms, Begini Cara Dapatkan Jaminan BPJS Bagi Bayi Baru Lahir

Dilansir dari laman Daily Mail, Jumat (21/08), sebuah laporan baru-baru ini menyatakan ada cara baru untuk membuat masa transisi setelah perceraian orangtua menjadi lebih mudah bagi anak-anak.