Nakita.id - Pada Senin (17/9/2018), sebuah panti pijat di Surabaya digerebek oleh Polrestabes Surabaya.
Panti pijat tradisional bernama Bu Mamik itu bertempat di Jalan Barata Jaya Blok B, Surabaya, Jawa Timur.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pengelola panti pijat tradisional tersebut, Mamik (59).
Baca Juga : Miris, 5 Remaja di Bawah Umur Terjerat Seks Komersial, Begini Fenomena Prostitusi Anak!
Penggerebekan ini berdasarkan laporan warga adanya dugaan kegiatan prostitusi di tempat panti pijat tradisional tersebut, seperti yang dikatakan oleh Kanit PPS Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan, setelah mendapat fakta dan bukti itu kami melakukan penggrebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan oleh Mamik saat penggerebekan terjadi.
"Pada saat penggerebekan 14 terapis sudah menerima tamu, tiga lainnya belum menerima tamu," kata AKP Ruth Yeni.
Selain para terapis, polisi juga menemukan barang bukti berupa buku tamu, uang tunai, alat kontrasepsi hingga kondom.
Selain informasi tersebut, berikut beberapa fakta mengenai panti pijat tradisional plus-plus tersebut, melansir Tribun Jateng.