3. Tarif pijat
Bu Mamik mematok tarif dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per jamnya, sesuai kesepatakan dengan pelanggan.
"Tarifnya Rp 100 belum layanan lainnya sesuai kesepakatan yang diinginkan oleh tamu atau pelanggan. Bisa sampai Rp 500 ribu," kata Bu Mamik lugas.
4. Mengantongi izin
Ternyata, bisnis Bu Mamik ini sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, pengelola secara sembunyi-sembunyi membuka bisnis prostitusi berkedok panti pijat.
"Kami menemukan buku catatan tamu, alat kontrasepsi, kondom, barang bukti uang tunai yang sudah beraktifitas di sana sepanjang hari," AKP Ruth Yeni.
Baca Juga : Zaman Now, Demi Boneka Pemuas Hasratnya, Seorang Kakek Rela Tinggalkan Anak dan Istri!
5. Bernuansa eks lokalisasi Dolly
Tempat pijat di Bu Mamik ini memiliki nuansa seperti di eks lokalisasi Dolly.
Terdapat sebuah ruangan pijat di mana pelanggan bisa melihat beberapa terapis dalam ruangan kaca tembus pandang.
"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia nggak pernah buka di lokalisasi," kata AKP Ruth Yeni.
Yang jelas, hukum dan sanksi sosial menanti Bu Mamiek karena prostitusi dengan segala jenisnya, dilarang resmi di Indonesia.(*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Timur,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR