Nakita.id - Jajaran Polres Pangkalpinang mengamankan seorang remaja, AA berusia 16 tahun di kota Pangkalpinang pada Sabtu (25/8).
Penangkapan tersebut terkait dengan kasus prostitusi anak di bawah umur.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Respandi menjelaskan jika kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Ilmuwan Sarankan Para Atlet untuk Makan Nanas, Ternyata Ini Manfaatnya
Penyelidikan ini bermula pada orangtua AA, Me yang melapor pada polisi di mana ia menyatakan jika putrinya itu menjadi korban prostitusi anak di bawah umur.
Dilansir dari Bangka Tribunnews, teman AA, De alias Pe warga Selindungbaru, Kecamatan Gebek, Pangkalpinang diduga menjadi mucikarinya.
"Keterlibatan Pe sebagai yang memperkenalkan anak pelapor kepada seorang laki-laki yang belum dikenalnya, untuk dibawa ke penginapan untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang," ujar Kompol Raspandi, mewakili Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Rsidiono.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR