Banyak Diminati dan Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS 2018

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 21 September 2018 | 15:51 WIB
Pemkab Karawang meminta masyarakat tak mewaspadai penipuan penerimaan CPNS. ((KOMPAS.com/Farida Farhan))

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan setiap instansi yang berbeda-beda. Karena pemerintah tak memiliki aturan tetap menganai tunjangan kinerja PNS ini.

Jumlah tunjangan pun akan berbeda antara pusat dan daerah. "Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Stroke Mat Solar, Jangan Telat Lakukan ini Saat 1 Jam Pertama Serangan

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp1.486.500

IIA : Rp1.926.000

IIIA : Rp2.456.700

IIIB : Rp2.560.600

IIIC : Rp2.668.900

IIID : Rp2.781.800

IVA : Rp2.899.500

IVB : Rp3.022.100

IVC : Rp3.149.900

IVD : Rp3.283.200

IVE : Rp 3.422.100

Itu dia rincian gaji PNS sesuai dengan undang-undang yang ada, Moms.

Bagimana, masih berminat menjadi seorang PNS? Atau mau mencari menantu idaman seorang PNS? (*)