Banyak Diminati dan Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS 2018

By Maharani Kusuma Daruwati, Jumat, 21 September 2018 | 15:51 WIB
Pemkab Karawang meminta masyarakat tak mewaspadai penipuan penerimaan CPNS. ((KOMPAS.com/Farida Farhan))

Nakita.id - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati masyarakat.

Tak hanya diminati, bahkan terkadang sebuah posisi atau lowongan yang dibuka sebagai PNS pun jadi rebutan para pencari kerja.

Seperti saat ini, pemerintah sedang kemabli membuka lowongan pekerjaan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga : Pemerintah Buka 238.015 Lowongan CPNS 2018, Ini Waktu dan Tahapan Seleksinya

Pemerintah kini kembali membuka pendaftaran CPNS dengan kuota sebanyak 238.015 lowongan, Moms.

Pendaftaran CPNS kali ini pun banyak diserbu oleh masyarakat yang ingin menjadi seorang abdi negara.

Tak hanya para pengangguran yang membutuhkan kerja, bahkan orang-orang yang sudah bekerja di perusahaan swasta pun tak jarang yang ikut mendaftar.

Mengapa orang-orang berbondong-bondang untuk menjadi seorang PNS, Moms?

Menjadi seorang PNS dinilai masyarakat menjadi salah satu pekerjaan yang cukup menjanjikan.

Pekerjaan ini dapat menjamin kehidupan setiap anggotanya dari saat masih bekerja hingga pensiun nanti.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini dianggap memiliki gaji tetap yang bisa menjamin kehidupan mereka.

Setelah pensiun nanti, PNS pun tetap mendapatkan uang jaminan setiap bulannya meski jumlahnya tak sebanyak saat masih pada usia produktif.

Tak jarang pula kita mendengar guyonan maupun sebuah perkataan bahwa seseorang yang bekerja sebagai PNS adalah menantu idaman.

Baca Juga : 'Crazy Rich Surabayan' Dunia Nyata, Rela Tukar 50 Juta Dollar Demi Perkuat Rupiah

Nah, menjadi pekerjaan yang banyak diminati dan jadi rebutan, sebenarnya berapa gaji seorang PNS, Moms?

Melansir dari Kompas.com, pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS.

Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama kok dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk Golongan IIIA yang fresh graduate S1 di angka Rp2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp1.486.500.

Sedangkan untuk PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE yaitu sebesar Rp3.422.100. 

Baca Juga : Penampilan Suami Happy Salma Saat Menikah Jadi Sorotan, Mirip Irfan Bachdim

 

Bila dilihat dari nominal yang tertera, gaji pokok PNS tersebut mungkin terlihat kecil ya, Moms, karena hanya setara dengan upah minimum.

Lalu apa yang membuatnya seolah menjadi bergaji besar dan menggiurkan, Moms?

Nah, PNS ini dikenal dengan adanya banyak tunjangan kinerja, Moms. Dengan kata lain mereka akan mendapat tambahan nominal pada gajinya.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat lebih besar dari gaji pokoknya, Moms.

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan setiap instansi yang berbeda-beda. Karena pemerintah tak memiliki aturan tetap menganai tunjangan kinerja PNS ini.

Jumlah tunjangan pun akan berbeda antara pusat dan daerah. "Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Stroke Mat Solar, Jangan Telat Lakukan ini Saat 1 Jam Pertama Serangan

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp1.486.500

IIA : Rp1.926.000

IIIA : Rp2.456.700

IIIB : Rp2.560.600

IIIC : Rp2.668.900

IIID : Rp2.781.800

IVA : Rp2.899.500

IVB : Rp3.022.100

IVC : Rp3.149.900

IVD : Rp3.283.200

IVE : Rp 3.422.100

Itu dia rincian gaji PNS sesuai dengan undang-undang yang ada, Moms.

Bagimana, masih berminat menjadi seorang PNS? Atau mau mencari menantu idaman seorang PNS? (*)