Viral Kopi Luwak Terbakar Seperti Mesiu, Berikut Penjelasan Ilmiahnya

By Maharani Kusuma Daruwati, Sabtu, 29 September 2018 | 16:26 WIB
Viral Kopi Luwak kemasan yang dibilang dapat terbakar, begini penjelasan ilmiahnya (Youtube)

Baca Juga : Peringatan Bagi Semua Ibu, Jadi Gadis Ini Terbakar Setelah Buat Slime Sendiri!

Melalui rilisnya di website resmi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Penjelasan tersebut diberi judul "Penjelasan Badan POM - Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar" yang diterbitkan pada 3 Maret 2016.

Menurut penjelasan BPOM, bahan makanan yang dapat terbakar dikarenakan adanya rantai karbon dan lemak atau minyak yang terkandung dalam makanan tersebut.

Berikut penjelasan dari BPOM seperti dilansir dari laman pom.go.id.

Baca Juga : Tangan Perempuan Ini Terbakar Setelah Mencharge Ponsel Semalaman

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon) serta mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori, seperti kerupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya pasti akan terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang  terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

Baca Juga : #LovingNotLabelling: Dokter Reisa Menyesal Sering Memuji Anaknya Pintar!

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.