Nakita.id - Dikenal sebagai destinasi liburan favorit hingga internasional, ternyata Provinsi Bali ada di peringkat keempat jumlah penderita gangguan jiwa berat.
Dari sebanyak 4 juta warga Bali, sebanyak 0,23% merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini disampaikan oleh Dr. Bambang Daryanto Putro, dosen Antropologi Universitas Udayana (Unud), dalam orasinya berjudul "Konstruksi Stigma Gangguan Jiwa" di Universitas Udayana, Kamis (20/9), melansir dari Tribun Bali.
"Dari data Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI, Provinsi Bali masuk daftar 5 besar gangguan jiwa berat," ujarnya.
Baca Juga : Usai Jalani Proses Pengobatan Suaminya yang Hilang Ingatan, Kaditha Ayu Unggah Pesan Mengharukan
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementrian Kesehatan, provinsi yang memiliki gangguan jiwa terbesar adalah Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 0,27 persen.
Pada posisi kedua ditempati Aceh dengan jumlah 0,27 persen, ketiga adalah Sulawesi Selatan dengan 0,26 persen, dan di posisi keempat yaitu Bali dan Jawa Tengah sebanyak 0,23 persen.
Jika penduduk Bali per tahun 2017 berjumlah 4.230.051 jiwa, maka ada sebanyak 9.729 warga Bali mengalami gangguan jiwa berat (ODGJ).