Sengketa Merek Dagang Bensu, Kuasa Hukum Ruben Onsu Sudah Kantongi Bukti Kuat

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 14 Oktober 2018 | 11:41 WIB
Ruben ditemui Kompas.com di Mampang, Jakarta Selatan (Kompas.com/Tri Susanto)

Nakita.id - Ruben Onsu sedang dibuat meradang atas ulah orang yang menggunakan singkatan namanya 'Bensu' untuk sebuah usaha.

Ruben akhirnya menggugat pemilik merek Bensu tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 25 September 2018 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Ruben mengaku tidak mempermasalahkan bisnis yang dijalankan oleh perempuan bernama Jessy Handalim tersebut.

Baca Juga : Mimpi Buruk dan Teror Malam Bisa Dialami Si Kecil, Ini Perbedaan dan Cara Mengatasinya

Namun, ia mempermasalahkan nama Bensu yang sudah melekat dengan citra dirinya dipakai sebagai merek dagang.

Jessy Handalim membuka sebuah usaha dengan nama Bensu yang merupakan singkatan dari "Bengkel Susu" dan hal itu membuat Ruben tidak senang.

"Yang saya permasalahkan bukan usaha orang lain, tapi nama Bensu-nya," ujar Ruben saat dijumpai di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

"Lu boleh tanya deh, kalau nama Bensu di otak lu kepikiran siapa?" lanjutnya.

Baca Juga : Sedang Asyik Bermain, Seorang Balita Tiba-tiba Tercebur ke Kuali Panas Rebusan Gula

Ruben sebenarnya tidak ingin perkara ini memengaruhi kelangsungan bisnis orang, namun ia hanya ingin meminta hak atas nama Bensu.

Ayah dari Thalia Putri Onsu ini pun mengatakan bahwa dirinya sudah memakai nama Bensu sejak tahun 1997 saat ia awal meniti karier di dunia seni.

Meskipun perempuan bernama Jessy tersebut telah mendaftarkan mereknya di tahun 2015, Ruben mengaku bisa menggugurkannya.

Baca Juga : Aturan Pemberian Makanan pada Anak Sejak Lahir Hingga Usia 2 Tahun!

"Di Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 coba dibaca dan dicapture. Kalau itu mengandung arti nama orang besar, itu tidak boleh.

Kalau saya mau bikin warung Jokowi boleh enggak? Enggak boleh.

Jadi, kalau saya mau bikin JLo, itu kan konotasinya sudah Jennifer Lopez," kata Ruben.

Baca Juga : Tips Melatih Pola Makan Sehat Agar Si Kecil Terhindari dari Obesitas

Kuasa Hukum Ruben Onsu , Minola Sebayang menerangkan bahwa pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan bahwa nama Bensu merupakan hak dari Ruben Onsu.

"Ruben sudah melakukan penetapan bahwa dia namanya Ruben Onsu dan Bensu.

Sudah diuji kebenaran dan buktinya bahwa Bensu itu melekat dengan Ruben Onsu," kata Minola dalam konferensi pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Jadi Tuan Rumah Asian Para Games 2018, Begini Komentar Ketua Komite Paralimpik Untuk Indonesia!

Pada awal tahun 2018 lalu, pihak Ruben mendaftarkan nama Bensu sebagai hak paten miliknya.

Namun karena proses yang panjang dan lama, mereka akhirnya mengajukan permohonan penetapan nama Bensu ke Pengadilan Negeri sesuai domisili Ruben terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pencatutan nama Bensu oleh pihak lain selama proses penerbitan hak paten berlangsung.

Baca Juga : Anak Indro Warkop Ungkap Perubahan Sang Ayah Usai Istrinya Meninggal Dunia

Saat itu pihak Ruben mengaku tidak tahu kalau ada orang lain yang mengggunakan nama Bensu sebagai merek dagang dan sudah mendaftarkan hak patennya.

Ketika sertifikat atas nama Bensu dikeluarkan pengusaha bernama Jessy Handalim pada Juli 2018, pihak Ruben tahu dan akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan.