Pesawat Lion Air Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Diterima Korban

By Maharani Kusuma Daruwati, Senin, 29 Oktober 2018 | 21:26 WIB
Ganti rugi korban kecelakaan pesawat (Kolase Intisari)

3. CACAT TETAP SEBAGIAN

Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktvitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.

Berikut ini adalah yang termasuk dalam cacat tetap sebagian:

- Satu mata

Jika pada saat kecelakaan korban kehilangan satu matanya, dia akan mendapat ganti rugi Rp150 juta.

- Pendengaran

Jika pendengaran hilang karena kecelakaan, korban mendapat ganti rugi Rp150 juta.

Baca Juga : Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Perdospi: Penyebab Kecelakaan Pesawat Itu Multifaktorial

- Ibu jari tangan kanan

Jika seseorang kehilangan ibu jari tangan kanan karena kecelakaan, dia berhak mendapat Rp125 juta (Rp62,5 juta untuk tiap satu ruas).

- Jari kelingking kanan

Jika karena kecelakaan hilang jari kelingking kanan, seseorang berhak mendapat ganti rugi Rp62,5 juta (Rp20 juta setiap ruas jari).

- Jari tengah atau jari manis kanan

Apabila karena kecelakaan hilang jari tengah atau jari manis sebelah kanan, korban berhak memperoleh ganti rugi Rp50 juta (tiap satu ruas jari Rp16,5 juta).