Pesawat Lion Air Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Diterima Korban

By Maharani Kusuma Daruwati, Senin, 29 Oktober 2018 | 21:26 WIB
Ganti rugi korban kecelakaan pesawat (Kolase Intisari)

- Jari telunjuk kanan

Jika kecelakaan menyebabkan jari telunjuk kanan hilang, korban akan mendapat ganti rugi Rp100 juta (Rp50 juta tiap satu ruas).

- Jari telunjuk kiri

Jika jari telunjuk kiri hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat ganti rugi Rp125 juta (Rp25 juta tiap ruas jari).

Baca Juga : El Rumi Beri Ucapan Pada Sang Bunda, Balasan Maia Estianty Justru Tak Disangka, Kocak!

- Jari kelingking kiri

Jika jari kelingking hilang karena kecelakaan, korban berhak mendapat Rp35 juta (Rp11,5 juta tiap satu ruas)

- Jari tengah atau jari manis kiri

Jika kecelakaan menyebabkan jari tengah atau jari manis kiri hilang, korban berhak mendapat ganti rugi Rp40 juta (Rp13 juta tiap satu ruas).

4. AHLI WARIS

Sedang untuk ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Artikel ini sudah pernah tayang di Intisari dengan judul Lion Air JT 610 Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Harus Diterima Korban