Nakita.id - Pendiri Facebook Mark Zuckerberg menyatakan bakal mengambil cuti ayah selama dua bulan. Rencana tersebut diumumkan Zuckerberg pada unggahan melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (18/8/2017) lalu.
Cuti ayah tersebut diambil Zuckerberg untuk menyambut kelahiran putri keduanya bersama sang istri, Priscilla Chan.
Facebook memang memberikan opsi bagi pegawai pria untuk mengambil cuti ayah. Zuckerberg akan menjalani cuti ayah selama dua bulan yang berakhir pada tahun ini.
Cuti ayah diambil oleh para pegawai pria untuk mendampingi sang istri menjalani persalinan sekaligus memberi kesempatan kepada ayah untuk dapat ikut serta mengasuh anak.
"Saya akan cuti selama sebulan untuk bisa mendampingi Priscilla dan putri-putri kami. Kemudian kami akan menghabiskan bulan Desember secara penuh dan bersama-sama," tulis Zuckerberg.
Baca juga: 6 Hal yang Wajib Dilakukan Sebelum Cuti Melahirkan Berakhir
Apa yang dilakukan oleh Zuckerberg memang akan memberi manfaat karena sang ayah akan menemani penuh saat-saat jelang proses persalinan.
Apakah di Indonesia ada cuti ayah? Jawabannya tentu saja ada, Bu! Di Indonesia, Undang-undang Ketenagakejaan Pasal 93 Ayat 4 mengatur bahwa pekerja laki-laki alias suami memperoleh hak cuti untuk kelahiran anak selama dua hari.
Namun beberapa kelompok sempat meminta pemerintah mengkaji ulang aturan ini. Hal ini tengah diperjuangkan oleh Ahmad Zaini dan Adi S. Noegroho, pengelola Ayahada.com.
Keduanya mencoba untuk memperjuangkan cuti ayah untuk kelahiran anak pada Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri melalui petisi online di situs Change.org.
Petisi ini meminta pemerintah memberikan cuti ayah untuk kelahiran anak selama dua minggu.
Sebuah studi dari National Academy of Sciences pada 2014 mengungkapkan suami yang tidak mengambil cuti atau mengambil cuti sedikit akan meningkatkan kadar stres pada istri.
Berikan Pengetahuan Mengenai Produksi Pakaian Dalam dengan Cara Edukatif, Rider Resmikan Establishment Underwear Factory di KidZania Jakarta
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR