Mengawali pembelaannya, Hotman menyebutkan kalau UU ITE memang dibuat untuk melindungi publik, namun hal tersebut tidak berlaku apabila orang tersebut adalah korban.
"Pasal 27 UU ITE Ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban apakah dia berhak?" terang Hotman.
"Tentu berhak, orang yang menjadi korban asusila berhak mempublikasikan penderitaannya karena tidak ada niat untuk merugikan."
"Pasal 27 Ayat 1 untuk melindungi publik tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri dan dia berhak membela diri," lanjutnya.
Baca Juga : Ini Ciri Ibu Hamil yang Berisiko Alami Penggumpalan Darah, Yuk Cegah!
Senada dengan sang ayah, anak laki-laki Hotman Paris yang menempuh sekolah hukum di Inggris mengatakan kasus Nuril ini tidak bisa dipidanakan.
Warganet yang melihat unggahan Hotman ini lantas memberikan dukungan kepada sang pengacara.
@moch.arifien.ma: "Betul bang Hot...trus prjuangkn keadilan hukum...khususnya bg masyarakat bawah yg jg awam tntang hukum...jngn sampei djadikn obyek bgi pra pnguasa pnegak hukum."
Baca Juga : Luna Maya Jalani Proses Rumit Demi Miliki Tampilan Persis Suzzanna, Sampai Terbang ke Rusia!
Rekomendasi Sunscreen untuk Si Kecil: Gently Sunscreen SPF50+ PA++++ dengan Serum Anti-Polusi!
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR