Nakita.id - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru honorer bernama Baiq Nuril (36) menyita perhatian masyarakat.
Ya, guru honorer bagian Tata Usaha di SMA 7, Mataram, Nusa Tenggara Barat ini terjerat UU ITE dengan kasus dugaan penyebaran percakapan telepon asusila kepada Kepala Sekolah SMA 7, Muslim.
Dilansir oleh Nakita.id dari laman Tribunnews.com, kasus bermula dari Baiq Nuril merekam percakapan Muslim kepadanya via telepon yang dinilai bernada asusila tahun 2017 lalu.
Baca Juga : Jan Ethes Serius Melihat Gadis Kecil Cantik, Ekspresi Gemasnya Jadi Sorotan
Ia juga merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.
Percakapan itu pun menyebar karena salah satu temannya ada yang menyalin dan menyebarkan ke publik.
Alhasil, Muslim pun geram dan memberhentikan Baiq Nuril sebagai tenaga honorer lalu melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada tahun 2016.
Baca Juga : Informasi Kehamilan Sehat Bulan 6 : Hepatitis Saat Hamil
Pada 26 Juli 2017, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran UU ITE.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Instagram,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR