Kasubdit II Direktoral Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan pihaknya menerima laporan dari Bukalapak pada 4 Juni 2018.
Polisi akhirnya berhasil meringkus ketiga orang pelaku yang semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Mereka adalah TI (28, AY (28) dan KM (31).
“Tiga tersangka baru kita amankan kira-kira satu minggu yang lalu, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur,” ujar Rickynaldo seperti dilansir Tribunnews.com.
Rickynaldo menjelaskan kalau para pelaku memanfaatkan voucher cashback yang diperuntukkan untuk pembeli.
Modusnya adalah dengan membuat banyak akun pembeli untuk terus mendapatkan promo voucher tersebut.
Baca Juga : Tanpa Operasi, Ini Cara Cepat Mengencangkan Payudara yang Kendur Usai Melahirkan
“Tiga tersangka bergantian sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual, maka tersangka nomor dua dan tiga berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo.
Para tersangka membuat seolah-olah mereka adalah orang yang berbeda saat melakukan transaksi untuk mengikuti aturan pembelian dari Bukalapak.
Rickynaldo mengatakan kalau cashback yang diperoleh para pelaku digunakan untuk membeli kembali barang yang sama.
Baca Juga : Diberi Kejutan Hari Ibu oleh Anak-anak Habib Usman, Kartika Putri Menangis Terisak!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR