Dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan barang bukti narkotika berjenis kokain dengan jumlah yang tidak sedikit dari tangan Steve.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan barang bukti 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti lain seperti satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat hisap.
Baca Juga : Kembaran Ifan Seventeen Ungkap Firasatnya yang Jadi Kenyataan Sebelum Tsunami Terjadi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan kalau Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Berdasarkan hasil penuturan Steve Emmanuel, kokain tersebut dibawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Baca Juga : Tahun 2018 Segera Usai, Intip 8 Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru Dunia
Terkait dengan kasus yang menjerat Steve Emmanuel, sang mantan istri, Andi Soraya angkat bicara.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR