Nakita.id - Program siaran yang dipandu Roy Kiyoshi berjudul 'Menembus Mata Batin' cukup diminati para penonton Tanah Air.
Namun, program tersebut baru-baru ini mendapat sorotan KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kedua untuk acara berjudul 'Menembus Mata Bathin' ANTV.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh pihak KPI melalui instagram official @kpipusat.
Baca Juga : Biasa Dicuekin Suami, Inul Daratista Akhirnya Dipeluk Adam Suseno Saat Tidur Karena Ini
Teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada Senin (17/12/2018).
Menurut pihak KPI, program siaran 'Menembus Mata Batin' telah kedapatan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPi tahun 2012.
Acara 'Menembus Mata Batin' yang dianggap melanggar adalah yang tayang pada 4 Desember 2018.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan, program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Instagram,KPI |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR