Nakita.id - Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, memberikan sanksi berupa teguran pada empat stasiun televisi swasta yang menayangkan penggerebekan Vicky Prasetyo ke rumah Angel Lelga.
Penggerebekan yang terjadi pada 19 November 2018 silam ditayangkan di empat televisi swasta, yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Tak hanya memberi saknsi berupa teguran terhadap empat stasiun televisi tersebut, KPI ternyata juga mengeluarkan teguran baru.
Melansir dari web resmi kpi.go.id, Kamis (29/11/2018) lalu, KPI menjatuhkan sanksi tegas kepada program acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang disiarkan oleh Trans TV.
Baca Juga : Nikita Mirzani Unggah USG Bayi Kembar, Warganet Tuding Ambil dari Instagram Orang Lain, Begini Faktanya!
KPI menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara program tersebut.
Program yang biasa tayang setiap pagi ini dihentikan atau tidak boleh tayang selama tiga hari, terhitung tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR