Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda.
Jenis pelanggaran yang dilakukan program siaran 'Menembus Mata Batin' dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti binatang.
Baca Juga : Ardi Bakrie Panggil Theresa Wienathan Sebagai Orang Ketiga Rumah Tangganya, Ini Reaksi Nia Ramadhani
Lalu, sanksi apa yang didapat dari acara tersebut? Dikutip dari kpi.go.id, pihak KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 20 P3 dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e SPS. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” tegas Hardly.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Instagram,KPI |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR