Akhirnya, pada Rabu (2/1/2018) Anjasmara melaporkan warganet yang menghina fisik istrinya ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan.
Anjasmara mengajak serta istrinya ketika melakukan pelaporan.
Lihat postingan ini di Instagram
"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya. #stopbullying#stopbodyshaming #suamisayangistri#iloveyou #thepoweroflove #love," tulis Anjasmara.
Lalu, pasal apa yang bisa menjerat para pelaku body shaming di media sosial?
Dikutip dari Hukum Online, para pelaku body shaming di media sosial berarti telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).
Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com,tribun |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR