Baca juga: Duh, Diduga karena Asap Rokok Saat Aqiqah, Bayi ini Sesak Napas dan Meninggal
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Roycke.
( Ridwan Aji Pitoko / Kompas.com )
Artikel ini sudah ditayangkan di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas karena Sering "Ngompol"
Penulis | : | Gisela Niken |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR