Selama 3 hari, pelaku berkendara ke Surabaya, Bandung, Indramayu hingga akhirnya membuang jenazah di subang, tepatnya di Perkebunan Karet PTPN VIII, Blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Selama 3 hari berkendara tanpa tujuan, TSO hanya berbekal selimut dan tidak menginap di penginapan.
Ia tinggal di mobil bersama jasad sang istri yang mulai mengeluarkan bau tak sedap.
Baca Juga : Lihat Adik Sambungnya Asyik Bermain di Kolam Renang, Al Ghazali Akui Rindu Masa Kecilnya
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, yakni berupa kendaraan roda empat, kunci dan STNK kendaraan tersebut.
Lalu ponsel milik korban yang digunakan pelaku, serta dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat korban.
Atas perbuatannya, TSO dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas,Tribun Jabar |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Kunthi Kristyani |
KOMENTAR