Nakita.id - Jenazah seorang perempuan ditemukan di perkebunan karet di Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat pada Rabu (2/1/2019).
Saat ditemukan, mayat tersebut dalam kondisi terbungkus selimut.
Mayat tersebut telah berhasil diidentifikasi polisi, bernama Nita Jong (56) alias Li Cen dan berasal dari Kalideres, Jakarta Barat.
Nita Jong ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, TSO (59).
Baca Juga : Demi Pacarnya yang Buruh Pabrik, Gadis 19 Tahun Pilih Bunuh Ibunya Daripada Putus!
Korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik di kediaman mereka di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (31/12/2018) pukul 16.00 WIB.
Hal ini dapat dilihat dari luka melingkar di bagian leher korban.
Menurut keterangan pelaku, keduanya sering terlibat cek-cok.
"Pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik," kata Kapolres Subang, AKBP M Joni yang dihubungi Kamis (3/1/2019), dilansir dari Kompas.com.
Sebelum jasad Nita Jong ditemukan di Subang, ia sempat dinyatakan hilang oleh keluarga.
"Berdasarkan penyelidikan dari pihak keluarga, korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin tanggal 31 Desember 2018 bersama suaminya (pelaku)," ujar Joni.
Baca Juga : Sule Sempat Unggah Foto Tangan Perempuan, Ini Bocoran Pacar Barunya dan Rencana Pernikahannya!
Karena keanehan suaminya yang ikut menghilang, polisi pun menduga pelaku pembunuhan Nita Jong adalah suaminya sendiri.
Ternyata dugaan tersebut tidak meleset.
Polisi melacak nomor telepon pelaku dan akhirnya berhasil meringkusnya di Tol Cipularang.
Setelah menghabisi nyawa istrinya di rumahnya sendiri, TSO panik dan kebingungan.
Dalam kepanikannya tersebut, ia lantas memasukkan jasad sang istri ke mobil dan membawanya berkendara.
Bukan dalam waktu sebentar, ia dan jasad istrinya berkeliling Jawa selama 3 hari.
Baca Juga : Meninggal dengan Tersenyum, Mbah Mijan Teringat Ucapan Torro Margens Tentang Sosok di Belakangnya!
Selama 3 hari, pelaku berkendara ke Surabaya, Bandung, Indramayu hingga akhirnya membuang jenazah di subang, tepatnya di Perkebunan Karet PTPN VIII, Blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Selama 3 hari berkendara tanpa tujuan, TSO hanya berbekal selimut dan tidak menginap di penginapan.
Ia tinggal di mobil bersama jasad sang istri yang mulai mengeluarkan bau tak sedap.
Baca Juga : Lihat Adik Sambungnya Asyik Bermain di Kolam Renang, Al Ghazali Akui Rindu Masa Kecilnya
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, yakni berupa kendaraan roda empat, kunci dan STNK kendaraan tersebut.
Lalu ponsel milik korban yang digunakan pelaku, serta dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat korban.
Atas perbuatannya, TSO dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas,Tribun Jabar |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Kunthi Kristyani |
KOMENTAR