Seperti diketahui, Brigpol DS melewati sidang kode edik, dan diproses PTDH itu berawal dari Media Sosial (Medsos) di akun Facebook soal foto selfie seksi.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga : Torro Margens Dikabarkan Meninggal Karena Infeksi Lambung, Anaknya Ungkap Tidak Pernah Sakit Parah
Bagaimama tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes ini di PTDH karena dinilai mlanggar kode etik, usai terbukti melakukan tindakan asusila.
Sebenarnya foto tanpa busana milik Dewi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya.
Apesnya, kekasih Dewi justru menyebarkan fotonya di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.
Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | Tribun Timur,Tribun Makassar |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR