Singkat cerita, Vanessa Angel yang tadinya dipesan melaluinya ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan transaksi prostitusi artis di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya, Sabtu (5/1/2019) pukul 12.30 WIB.
Heru Prayitno kuasa hukum mucikari Tantri tidak membantah terkait perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
Namun pihaknya meluruskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui terkait artis yang melalui jasanya ditangkap polisi Polda Jatim.
Baca Juga : Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Vanessa Angel dan Kekasih Sudah Rencanakan Pernikahan!
"Jadi klien kami tidak ikut di Surabaya saat itu berada di Jakarta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Heru memaparkan sesuai pengakuan dari Tantri memang memeroleh fee dari jasa pemanggilan artis tersebut.
Namun, pihaknya memastikan kliennya tidak turut serta mempromosikan prostitusi artis di media sosial.
Baca Juga : Polisi Ungkap Identitas Lelaki yang Diduga 'Memesan' Vanessa Angel, Salah Seorang Crazy Rich Surabaya
"Seperti yang disampaikan klien kami menerima uang Rp2,5 juta sebagai jasa penghubung," bebernya.
Ditambahkannya, ada orang ketiga yang berperan menghubungkan artis tersebut kepada tamunya di Surabaya.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR