ANG mengatakan mengenal RIY yang memiliki nama panggilan Uut dari teman kuliahnya sebelum melangsungkan pernikahan bersama FDL.
Tepat pada 28 Juni 2018 lalu, ANG membayar uang muka Rp10 juta untuk kontrak kerja sama akad nikah hingga acara resepsi pernikahan korban.
"Saya kenal dari teman kuliah dengan Uut. Menurut teman kuliah saya, dia (Uut) itu sudah lama bisnis WO dan pelanggannya banyak," kata ANG.
Baca Juga : 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Hubungan Pernikahan Moms dan Pasangan Awet, Catat!
Atas dasar tersebut, ANG dan suaminya, FDL, menyepakati WO yang dikelola oleh Uut mengurusi seluruh acara hingga selesai.
Kepercayaan kedua pasangan pengantin itu pun bertambah setelah mereka juga mengunjungi rumah orangtua Uut di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Di sana, pakaian pengantin, hingga seluruh peralatan untuk acara pernikahan memang ada di rumah orangtua Uut.
Baca Juga : Berita Kesehatan: Ini Dia Penyebab Pekerja Kantoran Berperut Buncit
"Waktu itu tak ada curiga sedikit pun. Jadi kontrak kami tanda tangani hingga akhirnya kami membayar uang muka," ujar korban.
Di dalam perjanjian kontrak tersebut, ANG akan membayar lunas biaya akad hingga resepsi satu pekan setelah acara selesai.
Namun, Uut meminta ANG untuk membayar lunas seluruh biaya kontrak dengan alasan sewa gedung.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR