Setelah didesak dan diinterogasi, pasangan ini mengaku telah melakukan kekerasan pada bayi tersebut di apartemen mereka di Brighton, Inggris.
Ketika bertemu dokter, mereka mencoba menyembunyikan luka-luka pada bayi tersebut.
Namun dokter lebih dulu menaruh curiga.
Atas dasar inilah, keduanya diadili di pengadilan.
Baca Juga : Beda Profesi, Begini Kocaknya Jika Gaya Rambut Ridwan Kamil dan Sule Ditukar!
“Bukti dari kedokteran menunjukkan bahwa luka-luka itu disebabkan oleh kekuatan yang signifikan,” ucap Ryan Richter, penuntut umum di Hove Crown Court pada Senin (14/1/2019) kemarin.
“Kira-kira, bayi tersebut mengalami patah tulang antara empat hingga enam minggu sebelum ia dibawa ke rumah sakit.”
Alhasil, Hakim Christine Henson memenjarakan pasangan tersebut.
Baca Juga : Kuasa Hukum Mucikari ES Ungkap Vanessa Angel Dijemput Mobil Berpelat Merah Menuju Hotel, 'Pokonya Mobil Pelat Merah!'
Keduanya dipenjara selama selama delapan tahun karena telah menyerang atau mengabaikan anak, menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, dan menyebabkan atau membiarkan anak menderita kerusakan fisik yang serius.
Source | : | intisari.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR