2. Nama : YSP
3. Nama : AS
4. Nama : AY
5. Nama : AM
Baca Juga : Tak Hanya Jadi Perantara Prostitusi Online, Salah Satu Muncikari Mengaku Pernah 'Dilayani' Vanessa Angel
Waktu kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setia budi Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti ditemukan dari penggerebakan tersebut, yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan 5 (lima) HP.
Baca Juga : Sindiran Pedas untuk Jane Shalimar dari Farhat Abbas, Jane: 'Dia Ngomong Apa Aku Nggak Gubris'
Dari barang bukti tersebut, nantinya tersangka akan dikenakan sanksi Primiar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya Aris, ternyata ada penangkapan lain yang dilakukan Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.
Source | : | Tribunnews.com,nakita.id,grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR