"Dan itu ia (Vanessa Angel) sampaikan secara terang-terangan. Makanya kami beranikan karena semuanya sudah kami koordinasikan dengan saksi-saksi ahli," jelas Irjen Pol Luki Herawan.
Kini Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.
(Artikel ini pernah tayang di Bangka POS dengan judul Selain Terlilit Hutang, Ini 2 Alasan Vanessa Angel Terjun ke Dunia Prostitusi Online Artis)
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR