Nakita.id - Rabu (16/1/2019), Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Perubahan statusnya mengacu pada berbagai bukti yang telah ditemukan pihak Polda Jatim atas keterlibatan Vanessa Angel dalam prostitusi online.
Kapolda Jatim Irhen Pol Luki Hermawan mengungkapkan hasil penyidikannya terhadap tersangka, yakni Vanessa Angel.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan penuturan dua tersangka muncikari Siska dan Tantri, mereka tidak merekrut artis dan model untuk bergabung ke dalam bisnis prostitusi online.
45 artis dan 100 model hingga selebgram menawarkan dirinya sendiri untuk bergabung, termasuk Vanessa Angel.
Baca Juga : Terungkap, Ternyata Vanessa Angel Gabung ke Prostitusi Online Agar Bisa Bayar Hutang
Menurut muncikarinya, Vanessa Angel termasuk saah satu artis yang menawarkan diri untuk bergabung dalam prostitusi online.
"Tidak mengajak, ya, tetapi mereka (artis dan model) yang menawarkan diri," ungkap Tantri.
Bahkan Vanessa Angel sangat intens meminta dicarikan klien kepada para muncikari ini.
Menurut kapolda Jatim, Vanessa Angel gencar minta dicarikan klien dikarenakan untuk melunasi utang yang menjeratnya.
"Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," imbuh Irjen Pol Luki Herawan.
Baca Juga : Pernah Hiasi Hiburan Kanak-kanak, Paman Dolit yang Legendaris Kini Tutup Usia
Keterangan tersebut didapatkan dari data forensik pesan di handphone dan sumber lainnya.
Selain alasan utang tersebut ternyata masih ada dua alasan lagi yang membuat Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jika alasan keterlibatan Vanessa Angel ke dunia prostitusi online dikarenakan cicilan rumah dan juga cicilan mobil.
Baca Juga : Baru 5 Hari Menikah, Seorang Perempuan Justru Dibunuh Suaminya Hanya Karena Ingin Pulang ke Desa
"Menurut muncikari, Vanessa Angel merupakan salah satu yang paling aktif untuk minta dicarikan (pria hidung belang), dengan alasan ingin bayar cicilan rumah dan mobil."
"Dan itu ia (Vanessa Angel) sampaikan secara terang-terangan. Makanya kami beranikan karena semuanya sudah kami koordinasikan dengan saksi-saksi ahli," jelas Irjen Pol Luki Herawan.
Kini Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.
(Artikel ini pernah tayang di Bangka POS dengan judul Selain Terlilit Hutang, Ini 2 Alasan Vanessa Angel Terjun ke Dunia Prostitusi Online Artis)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR