Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."
Baca Juga : Bantah Rumor Pemangkasan Layanan, BPJS Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan 2 Layanan Lain, Asalkan
"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.
Melansir dari INTISARI, beberapa rumah sakit kabarnya sudah menerapkan sistem yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Jadi Ibu Termuda, Ini Kisah Lina Medina Perempuan 5 Tahun yang Sudah Melahirkan Bayi
Source | : | kontan,intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR