Nakita.id - Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini tega selingkuh dengan perempuan lain saat istrinya sedang hamil 8 bulan.
Wahyudi berselingkuh dengan gadis dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Diketahui gadis selingkuhan Wahyudi masih berusia 15 tahun.
Baca Juga : Menilik Psikologi Warna dari Hunian Mewah Ahok Dan Bripda Puput, Intip Perbandingannya!
Ironisnya, hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut membuat Melati hamil.
Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang.
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.
Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017.
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR