Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, saat digelandang menuju Unit PPA Polres Malang, Wahyudi tampak tertunduk. Beberapa kali ia mengucapkan kata dengan nada pelan.
"Saya sangat menyesal," ucapnya.
Wahyudi mengaku bahwa dirinyalah yang menyebabkan Melati hamil.
Baca Juga : Punya 'Daddy' Baru dan Kaya Raya, Dul Jaelani Terang-terangan Uang Jajan yang Didapatnya
"Pertama kali dia saya gauli di kebun sengon," imbuhnya.
Karena ketagihan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengulangi hingga sebanyak lima kali.
"Saya benar-benar tak bisa menahan nafsu, meski sudah punya istri dan anak," beber tersangka.
"Makanya, meski istri lagi hamil besar, saya tetap nekat selingkuh dengan dia (Melati)," imbuh Wahyudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul istri-sedang-hamil-8-bulan-pria-di-malang-ini-selingkuhi-abg-dan-5-kali-hubungan-intim-hingga-hamil?page=all
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR