Nakita.id - Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini tega selingkuh dengan perempuan lain saat istrinya sedang hamil 8 bulan.
Wahyudi berselingkuh dengan gadis dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Diketahui gadis selingkuhan Wahyudi masih berusia 15 tahun.
Baca Juga : Menilik Psikologi Warna dari Hunian Mewah Ahok Dan Bripda Puput, Intip Perbandingannya!
Ironisnya, hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut membuat Melati hamil.
Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang.
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.
Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017.
Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri.
Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi.
Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.
Baca Juga : Dul Dinilai Kharismatik, Ini Alasannya Tertarik Dekati Aaliyah Massaid, Putri Adjie Massaid
Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orangtua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.
"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.
Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hamil tersebut kabur ke Jakarta selama sekitar sebulan.
Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya, di desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.
Baca Juga : Mama Ella Ramal Nasib Kehidupan Denny Cagur, Ternyata Sedang Ada Masalah Keluarga!
Sedangkan Melati yang menjadi korban, saat ini masih menjalani pemulihan psikologi.
Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, saat digelandang menuju Unit PPA Polres Malang, Wahyudi tampak tertunduk. Beberapa kali ia mengucapkan kata dengan nada pelan.
"Saya sangat menyesal," ucapnya.
Wahyudi mengaku bahwa dirinyalah yang menyebabkan Melati hamil.
Baca Juga : Punya 'Daddy' Baru dan Kaya Raya, Dul Jaelani Terang-terangan Uang Jajan yang Didapatnya
"Pertama kali dia saya gauli di kebun sengon," imbuhnya.
Karena ketagihan, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengulangi hingga sebanyak lima kali.
"Saya benar-benar tak bisa menahan nafsu, meski sudah punya istri dan anak," beber tersangka.
"Makanya, meski istri lagi hamil besar, saya tetap nekat selingkuh dengan dia (Melati)," imbuh Wahyudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul istri-sedang-hamil-8-bulan-pria-di-malang-ini-selingkuhi-abg-dan-5-kali-hubungan-intim-hingga-hamil?page=all
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Source | : | Tribun Madura |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR