Nakita.id - Beberapa waktu lalu Ahmad Dhani divonis kurungan 1,5 penjara atas kasus ujaran kebencian.
Perbuatan Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Begini Ungkapan Ahmad Dhani Setelah Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Dhani secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Suami dari Mulan Jameela ini ditahan di LP Cipinang usai dijatuhi vonis tersebut.
Baca Juga : Setelah Bercerai dari Gading, Gisel Buat Pengakuan Tentang Perasaan yang Sebenarnya
Menurut kabar, Dhani akan dipisahkan dengan para tahanan umum di LP Cipinang.
Melansir Pos Kupang, lelaki 46 tahun itu akan menghuni sel tahanan yang dihuni oleh para orangtua.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR