Nakita.id - Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pernikahan dini ini terjadi antara anak SD dan siswa SMP.
Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki inisial AD berusia 14 tahun yang duduk di kelas 5 SD.
Dilansir Nakita.id dari banjarmasinpost.co.id, terungkap sejumlah fakta terkait kabar pernikahan anak di bawah umur di Halong yang juga beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Benarkan Terjadi Pernikahan
Sang ayah dari mempelai pria AD, secara terang-terangan mengakui anak laki-lakinya memang sudah menikah.
Disampaikannya, pernikahan ini ditempuh setelah pihak keluarga berunding dan juga meminta masukan ke beberapa pihak lainnya.
Baca Juga : Apakah Benar Menggelitiki Balita Membahayakan? Ini Pendapat Pediatrik
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR