Nakita.id - Kasus lama Tyas Mirasih yang dituding membawa pergi keponakannya, Amandine Cattleya dari pihak keluarga sah kembali muncul ke permukaan.
Awal 2019 lalu, kasus Tyas Mirasih terkait keponakannya ini mulai mencuat karena kemunculan seorang perempuan paruh baya yang mengaku sebagai nenek Amandine.
Maryke Harris Pohu, perempuan yang mengaku nenek Amandine ini meminta Tyas Mirasih membawa pulang cucunya kembali.
Baca Juga : Banjir Pujian Cantik, Begini Gaya Pemotretan Anak Gadis Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo!
Saat itu Maryke mengaku bahwa Tyas Mirasih sudah mengambil hak asuhnya atas Amandine.
Mulanya Tyas Mirasih mendatangi kediaman Ita Saleem sebagai ibu angkat Sysilia atau ibu kandung Amandine di kawasan Pondok Indah.
Saat itu belum genap seminggu dari meninggalnya ibu Amandine, Tyas berniat meminjam Amandine.
Baca Juga : Resep dan Bahan MPASI 10 Bulan Sederhana: Cegah Sembelit Bayi dengan Puding Pisang
Tyas meminta ijin mengajak Amandine berjalan-jalan selama dua hari.
Tetapi, Tyas Mirasih justru tak segera membawa pulang kembali Amandine setelah dua hari sampai sekarang.
Melansir dari tayangan Hot Shot, baik Tyas Mirasih dan Maryke mengaku sama-sama memiliki hak pengasuhan atas Amandine yang ditetapkan oleh pengadilan.
Baca Juga : Hidup Hingga Usia 129 Tahun, Perempuan Ini Justru Mengaku Tersiksa dengan Umur Panjangnya
Maryke yang mengantongi putusan dari Pengadilan Agama (PA) telah melaporkan Tyas Mirasih kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menuntut hak atas perwalian cucunya.
Sementara itu, muncul juga surat penetapan pengangkatan anak (adopsi) yang lebih dahulu dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) atas Amandine.
Rita Pranawati yang merupakan Wakil Ketua KPAI menyebutkan bahwa memang ada dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) atas pengasuhan Amandine, tapi hak perwalian tersebut bukan atas nama Tyas Mirasih.
Baca Juga : Hidup Hingga Usia 129 Tahun, Perempuan Ini Justru Mengaku Tersiksa dengan Umur Panjangnya
"Jadi, ananda A ini jatuh ke kerabat atas nama (tidak disebutkan), ya pokoknya keluarga ya, prinsipnya bukan Tyas.
Tapi karena ada dua putusan (Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri), KPAI sebenarnya tidak dalam posisi yang mengadili yang mana yang benar dan yang tidak, karena ini adalah ranahnya Mahkamah Agung," ucap Rita Pranawati.
Munculnya dua surat pengasuhan Amandine ini kemudian semakin membingungkan Maryke yang masih berusaha bertemu dengan cucunya.
Baca Juga : Jelang Pernikahan BTP, Sahabat Veronica Tan Unggah Postingan Soal Isu Perselingkuhan: 'Gusti Mboten Sare'
"Kalau memang mereka punya bukti autentik, yang dimana bukti autentik itu lahir atas dasar kemurnian yang sesuai dengan fakta, kenapa tidak mau menjumpai kami di KPAI?" kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Maryke.
Bagi pihak Maryke, hal yang paling penting saat ini adalah bertemu dengan Amandine, cucunya yang sudah satu tahun berpisah.
"Amandine itu masih punya nenek kandung, kalau dari pihak sana adopsi dari keluarga mana ya, jadi mohonlah, kesalahan saya dimana sih kok saya nggak boleh ketemu sama cucu saya," kata Maryke.
"Urusan adopsi, Amandine tidak boleh diadopsi karena masih punya nenek," tegasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR