Tetapi, Tyas Mirasih justru tak segera membawa pulang kembali Amandine setelah dua hari sampai sekarang.
Melansir dari tayangan Hot Shot, baik Tyas Mirasih dan Maryke mengaku sama-sama memiliki hak pengasuhan atas Amandine yang ditetapkan oleh pengadilan.
Baca Juga : Hidup Hingga Usia 129 Tahun, Perempuan Ini Justru Mengaku Tersiksa dengan Umur Panjangnya
Maryke yang mengantongi putusan dari Pengadilan Agama (PA) telah melaporkan Tyas Mirasih kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menuntut hak atas perwalian cucunya.
Sementara itu, muncul juga surat penetapan pengangkatan anak (adopsi) yang lebih dahulu dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) atas Amandine.
Rita Pranawati yang merupakan Wakil Ketua KPAI menyebutkan bahwa memang ada dua putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) atas pengasuhan Amandine, tapi hak perwalian tersebut bukan atas nama Tyas Mirasih.
Baca Juga : Hidup Hingga Usia 129 Tahun, Perempuan Ini Justru Mengaku Tersiksa dengan Umur Panjangnya
"Jadi, ananda A ini jatuh ke kerabat atas nama (tidak disebutkan), ya pokoknya keluarga ya, prinsipnya bukan Tyas.
Tapi karena ada dua putusan (Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri), KPAI sebenarnya tidak dalam posisi yang mengadili yang mana yang benar dan yang tidak, karena ini adalah ranahnya Mahkamah Agung," ucap Rita Pranawati.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR