Selain merasa diteror, dirinya merasa malu karena semua orang di kontak handphone-nya jadi tahu bahwa ia memiliki utang.
"Mereka SMS ke beberapa orang di kontak saya. Kita dibikin malu," kata Dona.
Dona mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan, namun tak kunjung mendapat respon.
Baca Juga : Jangan Sepelekan Ketombe, Ini 5 Dampak Buruknya jika Tak Ditangani
Ia kemudian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan menjadi pelapor pertama masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan pinjol itu.
"Saya pernah datang ke kantor perusahaan fintech itu. Kantornya enggak jelas karena virtual office. Kenapa OJK memperbolehkan virtual office," kata Dona.
"Kalau OJK tidak mengatur sebaik-baiknya, asosiasi apapun tidak bisa bergerak," kata dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR